Minggu, 28 Juni 2020

Makalah Ibadah Haji

MAKALAH PRAKTIK IBADAH

IBADAH HAJI

 

Dibuat untuk Memenuhi Tugas Praktik yang dibimbing oleh:


 

 

Disusun oleh:

Aura Siti Rahmawati              1197040017

 

 

 

 

PROGRAM STUDI S1 KIMIA

FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI

UIN SUNAN GUNUNG DJATI

BANDUNG

2020


KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr. Wb

Puji syukur Alhamdulillah penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah yang berjudul “IBADAH HAJI” ini dengan baik.

Sholawat serta salam semoga terlimpah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita semua terbebas dari zaman yang gelap penuh kebodohan ke zaman yang terang benderang dan penuh syafaat ini. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.

Ibadah Haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu mengerjakannya. Menurut Istilah ialah sengaja mengunjungi mekkah (Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri dari tawaf, sa’i, wukuf, dan ibadah-ibadah lain, guna memenuhi perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya. Ibadah haji memiliki syarat-syarat tertentu untuk mengerjakannya, diantaranya seperti Orang yang wajib melakukannya, waktu menunaikannya, syarat dan rukunnya, dan sebagainya.

            Penulis menyadari masih adanya kekurangan dari makalah ini. Tetapi mudah-mudahan makalah ini dapat diterima, di samping itu dapat diperoleh pengetahuan dan bisa bermanfaat bagi pembaca.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

 

                                                                                                          Bandung, 16 Mei 2020

 

 

           

Aura Siti Rahmawati

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.         Latar Belakang. 1

B.         Rumusan Masalah. 1

C.         Tujuan. 1

BAB II PEMBAHASAN.. 3

A.         Pengertian Haji 3

B.         Tujuan Haji 3

C.         Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji 4

D.         Syarat, Rukun serta Wajib Haji 4

1.      Syarat Haji 4

2.      Rukun Haji 5

3.      Wajib Haji 5

E.         Tata Cara Pelaksanaan dalam Ibadah Haji 5

F.          Hal-hal yang diharamkan dalam Ibadah Haji dan Jenis-jenis Dam.. 10

G.         Hikmah Ibadah Haji 11

BAB III PENUTUP. 13

A.         Kesimpulan. 13

B.         Saran. 13

DAFTAR PUSTAKA.. 14

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Ibadah Haji merupakan bagian dari syariat bagi umat-umat dahulu sejak Nabi Ibrahim AS. Allah telah memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk membangun Baitul Haram di Mekkah, agar orang-orang tawaf di sekelilingnya dan menyebut nama Allah ketika melakukan tawaf itu. Ibadah Haji merupakan salah satu rukun islam yang kelima, yang diwajibkan oleh Allah bagi setiap muslim yang mampu mengerjakannya sekali dalam seumur hidupnya, dan tidak ada larangan untuk mengerjakannya lebih dari satu kali.

Disyariatkan untuk melaksanakan Ibadah Haji bagi orang-orang yang telah mencukupi segala persyaratannya. Hal ini untuk menghilangkan rintangan-rintangan yang menghambat ibadah tersebut.

Kewajiban Ibadah Haji menurut jumhur ulama mula-mula disyariatkan pada tahun keenam hijriyah dan sebagian lagi mengatakan tahun kesembilan hijriyah. Sedangkan para fuqaha telah sepakat bahwa orang yang wajib haji diantaranya yaitu : Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu. Dan orang-orang yang meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji, padahal dikala hidupnya sudah cukup persyaratannya untuk naik haji, maka keluarganya bisa menggantikan mengerjakannya ibadah haji untuknya. Begitu pula orang-orang yang lemah karena sudah tua misalnya, ibadah haji baginya bisa dikerjakan oleh keluarganya.

B.       Rumusan Masalah

1.    Apa itu ibadah haji dan apa tujuannya?

2.    Kapan waktu pelaksanaan ibadah haji?

3.    Apa saja syarat, rukun, serta wajib haji?

4.    Bagaimana urutan tata cara pelaksanaan dalam ibadah haji?

5.    Hal apa saja yang diharamkan dalam ibadah haji dan macam-macam dam (denda)?

6.    Hikmah apa yang dapat diambil dari ibadah haji?

C.      Tujuan

1.      Mengetahui makna ibadah haji dan tujuan ibadah haji

2.      Mengetahui kapan waktu pelaksanaan ibadah haji

3.      Mengetahui apa saja syarat, rukun, serta wajib haji

4.      Mengetahui bagaimana tata cara urutan pelaksanaan dalam ibadah haji

5.      Mengetahui hal apa saja yang diharamkan dalam ibadah haji dan macam-macam dam (denda)

6.      Mengetahui hikmah apa yang dapat diambil dari ibadah haji


BAB II PEMBAHASAN

A.      Pengertian Haji

Kata hajj ditinjau dari makna aslinya adalah mengunjungi Baitullah untuk menjalankan ibadah. Haji menurut bahasa ialah menyengaja. Sedangkan menurut istilah ialah sengaja mengunjungi Mekkah atau Ka’bah untuk mengerjkan ibadah yang terdiri dari tawaf, sa’i, wukuf, dan ibadah-ibadah lain, guna memenuhi perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya. Mengerjakan Haji ialah meng-kasad-kan Baitullah yang telah dijadikan Tuhan Ka’bah bagi segala orang islam, untuk menthawafinya dan untuk melaksanakan beberapa amalan dan ibadat yang telah ditetapkan syara’diwaktu yang telah ditentukan yaitu : dari 1 syawal hingga hari yang kesepuluh dari bulan dzulhijjah.

Allah SWT telah menjadikan baitullah suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun. Allah SWT berfirman :

"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)

B.       Tujuan Haji

Tujuan haji diantaranya terdapat pada Q.S al-Baqarah ayat 189 dan al-Imran ayat 97:

″Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung″.(Al-Baqarah: 189)

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Al-Imran : 97)

C.      Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji

Salah satu dari sahnya haji adalah waktunya, yaitu dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 bulan haji). Jadi, ihram haji wajib dilaksanakan dalam masa tersebut (dua bulan sembilan hari setengah).

Firman Allah SWT :

الْحَجُّ أَشْهُرُ مَّعْلُومَاتُ...

Artinya: “Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan” (Q.S Al-Baqarah: 197)

Ayat ini dijelaskan oleh Asar Ibnu Umar :

Artinya : “ Dari Ibnu Umar berkata, “ Bulan haji itu ialah bulan Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari haji.” (HR. Bukhari)

Hadis tersebut menunjukkan penetapan bulan haji yang pelaksanaannya adalah 9,10,11,12, dan 13 bulan haji. Apabila dikerjakan di luar bulan haji, maka ibadah hajinya berubah menjadi ibadah umrah.

D.      Syarat, Rukun serta Wajib Haji

1.    Syarat Haji

Beberapa syarat haji dan menjadi syarat umrah adalah sebagai berikut:

a.    Beragama Islam

b.    Baligh

c.    Berakal sehat

d.   Merdeka

e.    Mampu yaitu dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Pengertian mampu itu ada 2 macam :

1)   Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut :

a)    Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke mekah dan kembalinya.

b)   Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa.

c)    Aman perjalanannya. Artinya dimasa itu biasanya orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa.

d)   Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya, bersama-sama dengan suaminya, atau bersama-sama dengan perempuan yang dipercayai.

2)   Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh orang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Contohnya haji orang yang telah meninggal dunia.

Bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, baginya tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji.

2.    Rukun Haji

a.    Ihram, niat mengerjakan haji

Ihram yaitu keadaan bersuci diri dengan mengenakan pakaian dua helai kain putih tidak berjahit kemudian mengucapkan niat haji/umrah.

b.    Wukuf di Arafah

c.    Tawaf, yang wajib adalah tawaf ifadah

d.   Sa’i

e.    Tahalul, mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya menghilangkannya tiga helai rambut.

f.     Tertib, yaitu mendahulukan yang pertama dan secara berturut-turut sampai pada yang terakhir.

Rukun haji harus dikerjakan, tidak boleh ditinggalkan. Apabila tidak dipenuhi, maka ibadah haji tidak sah.

3.    Wajib Haji

a.    Niat ihram dari miqad

b.    Mabit (bermalam) di Muzdalifah

c.    Mabit (bermalam) di Mina

d.   Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah

e.    Tidak melakukan perbuatan yang dilarang pada waktu melakukan ibadah haji

f.     Tawaf Wada’

Wajib haji ini adalah ketentuan yang apabila dilanggar maka ibadah haji tetap sah, tetapi wajib membayar dam (denda).

E.       Tata Cara Pelaksanaan dalam Ibadah Haji

Terdapat tiga cara dalam pelaksanaan haji, yaitu:

1.    Ifrad, adalah ihram untuk haji saja lebih dahulu dari miqatnya, kemudian menyelesaikan pekerjaan haji. Setelah itu ihram untuk umrah kemudian mengerjakan umrah. Ini berarti melaksanakan satu per satu dan mendahulukan haji. Cara ini adalah cara yang lebih baik dari dua cara yang lain.

2.    Tamattu’, adalah mendahulukan umrah dari haji dengan cara mula-mula ihram untuk umrahdari miqat negerinya kemudian menyelesaikan semua urusan umrah, lalu ihram lagi untuk haji.

3.    Qiran, adalah mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama, dengan cara melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji dan mengerjakan seluruh urusan haji dan umrah, Dengan demikian, termasuk dalam pekerjaan ibadah haji.

  Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang lima, yang diwajibkan oleh Allah atas muslim yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Diwajibkan sekali seumur hidup, yang kedua kali dan seterusnya hukumnya adalah sunnat.

Firman Allah SWT:

...وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: ”... dan menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah berhaji ke ka’bah itu,  yaitu (bagi) orang yang sanggup mengunjungi di antara mereka.” (Q.S Al-Imran: 97)

Adapun tata cara pelaksanaan ibadah haji yaitu:

1.    Ihram

Yaitu berniat ihram untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan pakaian ihram, yaitu rida’  ( selendang ) yang menutup badan bagian bawah. Pakaian ihram warnanya putih, bersih, dan tidak berjahit. Berihram dimulai dari miqat (batas yang ditentukan), yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat)

Hal-hal berikut merupakan adab-adab ihram:

a.     Kebersihan: wudhu atau mandi, memotong kuku, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, merapikan jenggot dan rambut.

b.    Memakai pakaian ihram tanpa penutup kepala

c.     Memakai minyak wangi    

d.    Shalat dua rakaat dengan niat sunah ihram. Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Al-Kafirun, dan rakaat kedua surat Al-Ikhlas.

e.     Mengucapkan talbiyah

Bacaan talbiyah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك       

Artinya: Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.

2.    Tawaf

Yaitu mengelilingi Ka’bah., yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.Ka’bah berada di sebelah kiri kita atau berkeliling berlawanan dengan arah jarum jam sambil berdoa.

Macam-macam tawaf:

a.     Tawaf qudum: dilakukan pada waktu baru datang di Masjidil haram (Makkah), disebut dengan Tawaf tahiyat (penghormatan).

b.    Tawaf ifadah: dilakukan setelah bertolak dari Padang Arafah

c.     Tawaf wada’: dilakukan ketika akan meninggalkan Masjidil Haram

d.    Tawaf sunah (tawaf tawattu’), ini dapat dilakukan setiap ada kesempatan, tanpa ada lari-lari kecil di dalamnya.

Syarat-syarat tawaf adalah suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci dari najis, menutup aurat, ada tujuh kali putaran yang sempurna, tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri pula di Hajar Aswad, Baitullah selalu di sebelah kiri, bertawaf di luar baitullah dan di luar Hijir Ismail.

Mengenai cara pelaksanaanya adalah sebagai berikut :

a.    Memulai dari Hajar Aswad dengan menciumnya atau menyentuhnya dengan tangan. Ketika melaksanakan tawaf, Ka’bah selalu di sebelah kiri.

b.    Pada tiap putaran pertama disunahkan berlari-lari kecil dengan langkah-langkah yang pendek dan mendekati Ka’bah. Adapun kaum wanita tidak disunahkan  lari-lari kecil di dalam tawaf. Pada empat putaran berikutnya, dilakukan dengan berjalan biasa saja.

c.    Disunahkan memperbanyak dzikir dan doa dalam tawaf. Orang yang tawaf dapat berdoa untuk dirinya sendiri, untuk keluarganya dan untuk saudara-saudaranya yang ia kehendaki tentang kebaikan dunia dan akhirat. Disunahkan pulamelakukan tawaf secara berurutan.

            Setelah selesai tawaf, kalau keadaan memungkinkan maka menuju ke Multazam (tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah). Tempat ini adalah tempat yang mustajab untuk berdo’a. Kemudian pergi ke belakang makam Nabi Ibrahim lalu salat dua rakaat. Membaca surah Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua. Setelah itu, salat sunah di Hijir Ismail, kemudian minum air zam-zam yang disediakan di lingkungan masjidil Haram atau di sumbernya.

Hal yang dilakukan Rasulullah saw. ketika selesai tawaf adalah beliau pergi ke belakang makam Nabi Ibrahim lalu salat dua rakaat. Membaca surah Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.

3.    Sa’i

Yaitu berlari-lari kecil antara bukit Safa dan bukit Marwah.

Adapun syarat-syarat sa’i sebagai berikut :

a.    Dilakukan sesudah tawaf

b.    Dimulai dari Safa dan diakhiri di Marwah

c.    Melakukan tujuh kali putaran

Dilakukan pada tempat sa’i, yaitu jalan yang memanjang antara Safa dan Marwah, sesuai dengan perbuatan Rasulullah.

 

4.    Wuquf di Arafah

Pada tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) seluruh jamaah haji berangkat ke Padang Arafah untuk wuquf. Hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincirnya matahari (waktu Lohor) tanggal 9 bulan haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan haji. Artinya orang yang mengerjakan ibadah haji harus berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Wuquf artinya hadir di padang Arafah pada waktu tersebut. Wuquf adalah puncak rukun ibadah haji. Dan orang yang tidak wuquf di Arafah sebelum fajar menyingsing, maka gugurlah hajinya.

5.    Bermalam di Muzdalifah

Muzdalifah beradal dari kata zafartinya dekat. Tempat itu dinamakan Muzdalifah karena orang yang bermalam di sana akan merasa dekat dengan Allah. Di dalam Al-Qur’an dinamakan masy’aril haram (monumen suci), dan di tempat inilah yang diperintahkan supaya mengingat Allah.

Apabila jamaah haji telah tiba di Muzdalifah, mereka melaksanakan salat Maghrib tiga rakaat, salat Isya dua rakaat dengan qasar dan jama’ takhir dengan satu adzan dan dua iqamah, dan tidak salat sunah antara salat itu.

Di Muzdalifah khususnya di Masy’aril Haram, memperbanyak membaca zikir dengan hati yang khusyu dan ikhlas, di sini juga mencari batu kecil untuk digunakan melontar jumrah di Mina.

 

6.    Bermalam di Mina

Setelah salat Subuh, jamaah haji baru berangkat ke Mina. Setelah sampai di Mina,  jamaah haji langsung menuju ke tempat melontar jumrah aqabah dengan posisi berdiri dan Kiblat berada di sebelah kiri, dan Mina di sebelah kanan, tidak jauh dengan sasaran melempar jumrah agar batu-batu yang dilontarkan tidak meleset. Pada waktu melontar, jamaah haji pun berhenti dan mengucapkan talbiyah. Kemudian mulai melontarkan sebutir batu sampai tujuh kali lontaran dan setiap lontaram disertai ucapan:

الله اكبر اللهم اجعله حجا مبرورا وذنبا مغفورا

Artinya: “Allah Maha Besar, ya Allah, jadikanlah ibadah hajiku ini haji yang mabrur dan dosaku dosa yang diampuni”.

Bermalam di Mina dilakukan pada hari Tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

7.    Melontar Jumrah

Pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah terbit fajar, jamaah haji menuju ke tempat melontar Jumrah Aqabah. Kemudian mulai melintar Jumrah Aqabah dengan 7 butir batu satu persatu diiringi  dengan takbir dan do’a. Setelah itu, melakukan tahallul pertama.

8.    Tahallul

Yaitu penghalalan beberapa larangan dalam berikhram. Contohnya: memakai pakaian biasa, bercukur, memakai wewangian, dan yang lainnya, kecuali bersetubuh dengan istri tetap dilarang (haram), sampai selesai melakukan tawaf ifadah, yaitu yang dinamakan tahallul kedua, artinya semua larangan yang berlaku saat sedang berihram sudah dibolehkan kembali, termasuk mengadakan hubungan suami istri.

9.    Kembali ke Mekkah dan Bertawaf Ifadah

Tawaf ini adalah rukun. Dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah malontar Jumrah Aqabah. Cara melakukannya seperti ketika tawaf qudum. Setelah selesai Tawaf, kemudian salat sunah Tawaf dua rakaat dan berdoa sesuka hati. Dengan ini berarti jamaah haji sudah melakukan tahallul kedua.

10.    Kembali ke Mina

Setelah salat maghrib jamaah haji kembali ke Mina untuk mabit di sana. Hal ini termasuk wajib. Pada tanggal 11 Dzulhijjah, kembali melontar tiga Jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) dilontar pada tanggal 11-12-13 Dzulhijjah. Tiap-tiap jumrah dilontar dengan 7 batu kerikil. Waktu melontar ialah sesudah tergelincir matahari.

Syarat melontar:

a.    Dengan tujuh batu, dilontarkan satu persatu

b.    Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari Jumrah yang pertama, kedua, kemudian yang terakhir.

c.    Alat untuk melontar adalah batu, tidak sah melontar dengan selain batu.

 

11.    Tawaf Wada’

Apabila telah kembali ke Makkah dan mau kembali ke kempung atau tanah air, hendaklah mengerjakan Tawaf Wada’. Tawaf ini wajib. Orang yang tidak mengerjakannya diketika mau kembali itu, boleh balik lagi ke Makkah untuk bertawaf kalau belum melampaui miqat. Kalau tidak kembali, hendaklah menyembelih seekor kambing.

F.       Hal-hal yang diharamkan dalam Ibadah Haji dan Jenis-jenis Dam

1.    Hal-hal yang diharamkan

a.    Memakai pakaian yang berjahit

b.    Menutup kepala

c.    Menutup muka oleh kaum perempuan dan memakai sarung tangan

d.   Memakai bau-bauan oleh laki-laki dan perempuan

e.    Meminyaki rambut dan jenggot

f.     Menghilangkan bulu di badan dengan mencukurinya atau mengguntinginya, memotong kuku selama haji, kecuali sakit tetapi wajib membayar dam (denda).

g.    Mengerat kuku

h.    Meng-aqadkan  nikah dan menikah

i.      Menyetubuhi isteri

j.      Memburu dan burburu binatang liar yang halal dimakan

k.    Memakai sepatu yang menutup mata kaki

 

2.    Jenis-jenis Dam (denda)

a.    Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.

b.    Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.

c.    Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul  pertama, yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.

d.   Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).

e.    Orang yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh.

f.     Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur

G.      Hikmah Ibadah Haji

1.    Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.

2.    Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi

3.    Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.

4.    Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.

5.    Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.

6.    Meningkatkan disiplin. Melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah di mekkah dan madinah harus terbiasa untuk disiplin ketika melaksanakan ritual ibadah haji. Pola disiplin ini harus bisa terus berkelanjutan meski waktu pelaksanaan ibadah telah selesai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III PENUTUP

A.      Kesimpulan

1.    Haji menurut bahasa ialah menyengaja. Sedangkan menurut istilah ialah sengaja mengunjungi Mekkah atau Ka’bahuntuk mengerjkan ibadah yang terdiri dari tawaf, sa’i, wukuf, dan ibadah-ibadah lain, guna memenuhi perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya.

2.    Haji dilaksanakan pada awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 bulan haji)

3.    Dalam mengerjakan haji dan umrah ada Syarat dan Rukunnya, yaitu ,Beragama Islam, Baligh,  Berakal sehat, Merdeka, Mampu yaitu dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Dalam haji ada tiga cara dalam pelaksanaannya, yaitu: ifrad, tamattu, dan qiran.

4.    Tata cara pelaksanaan ibadah haji yaitu: ihram, tawaf, sai, wuquf  di arafah, bermalam di muzdhalifah, bermalam di mina, melontar jumrah, tahallul, kemudian kembali ke mekkah lalu berthawaf ifadah, kembali ke mina, dan tawaf wada’.

5.    Hal-Hal yang membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.

6.    Hikmah dari melaksanakan Ibadah Haji yaitu, Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung, ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi, memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, serta memerlukan kesabaran dan ketabahan, serta menumbuhkan semangat berkorban karena meminta banyak pengorbanan baik harta benda, tenaga, jiwa besar yang pemurah serta waktu untuk melaksanakannya.

B.       Saran

Saat ini model pengelolaan haji banyak menimbulkan masalah seperti pengelolaan dana haji yang selama ini terkesan tertutup, baik dalam perencanaan maupun penggunaan anggarannya dan juga penyelenggaraan haji yang diwarnai praktek korupsi dikarenakan pengelolaan dana yang tidak jelas. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka kebijaksanaan yang dapat dilakukan adalah badan penyelenggara sudah dibenahi, keterbukaan informasi dan membuat catatan haji atas izin sah pengguna dana.


DAFTAR PUSTAKA

Jaenudin, Muhammad. 2019. Fikih Ibadah dalam Perspektif Sains. Bandung: CV. Mimbar Pustaka.

Almunawwar. 2019. “Urutan Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah dari Awal sampai Akhir”. Diakses dari http://www.almunawwar.net/urutan-tata-cara-pelaksanaan-ibadah-haji-dan-umrah-dari-awal-sampai-akhir/, pada 18 Mei 2020 pukul 13.15.

Anam, Sochibul. 2013. “Makalah Haji dan Umroh”. Diakses dari https://www.academia.edu/9005819/MAKALAH_HAJI_DAN_UMROH, pada 18 Mei 2020 pukul 09.44.

Anto. 2020. “Pengertian dan Panduan Tata Cara Manasik Haji Lengkap”. Diakses dari https://www.daftarhajiumroh.com/manasik-haji/, pada 18 Mei 2020 pukul 14.55.

Diyas. 2015. “Makalah Haji dan Umrah”. Diakses dari https://www.academia.edu/19748204/Haji_dan_Umrah, pada 18 Mei 2020 pukul 17.42.

Laili, Najmul. 2016. “Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh”. Diakses dari http://najmullaili19.blogspot.com/2016/06/tata-cara-pelaksanaan-ibadah-haji-dan.html, pada 18 Mei 2020 pukul 10.32.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar