MAKALAH PRAKTIK
IBADAH
IBADAH HAJI
Dibuat untuk Memenuhi Tugas
Praktik yang dibimbing oleh:
Disusun oleh:
Aura Siti Rahmawati 1197040017
PROGRAM STUDI S1 KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN
TEKNOLOGI
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2020
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur Alhamdulillah penulis
ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis
masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah yang berjudul “IBADAH HAJI”
ini dengan baik.
Sholawat serta
salam semoga terlimpah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah
membimbing kita semua terbebas dari zaman yang gelap penuh kebodohan ke zaman
yang terang benderang dan penuh syafaat ini. Tidak lupa penulis ucapkan terima
kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan
dalam menyelesaikan makalah ini.
Ibadah Haji merupakan salah satu
rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu
mengerjakannya. Menurut Istilah ialah sengaja mengunjungi mekkah (Ka’bah) untuk
mengerjakan ibadah yang terdiri dari tawaf, sa’i, wukuf, dan ibadah-ibadah
lain, guna memenuhi perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya. Ibadah haji
memiliki syarat-syarat tertentu untuk mengerjakannya, diantaranya seperti Orang
yang wajib melakukannya, waktu menunaikannya, syarat dan rukunnya, dan
sebagainya.
Penulis menyadari masih adanya kekurangan dari makalah ini. Tetapi
mudah-mudahan makalah ini dapat diterima, di samping itu dapat diperoleh
pengetahuan dan bisa bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bandung, 16 Mei
2020
Aura Siti Rahmawati
DAFTAR ISI
C. Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji
D. Syarat, Rukun serta Wajib Haji
E. Tata Cara Pelaksanaan dalam Ibadah Haji
F. Hal-hal yang diharamkan dalam Ibadah Haji dan
Jenis-jenis Dam
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ibadah Haji merupakan bagian
dari syariat bagi umat-umat dahulu sejak Nabi Ibrahim AS. Allah telah
memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk membangun Baitul Haram di Mekkah, agar
orang-orang tawaf di sekelilingnya dan menyebut nama Allah ketika melakukan
tawaf itu. Ibadah Haji merupakan salah satu rukun islam yang kelima, yang
diwajibkan oleh Allah bagi setiap muslim yang mampu mengerjakannya sekali dalam
seumur hidupnya, dan tidak ada larangan untuk mengerjakannya lebih dari satu
kali.
Disyariatkan untuk melaksanakan
Ibadah Haji bagi orang-orang yang telah mencukupi segala persyaratannya. Hal
ini untuk menghilangkan rintangan-rintangan yang menghambat ibadah tersebut.
Kewajiban Ibadah Haji menurut
jumhur ulama mula-mula disyariatkan pada tahun keenam hijriyah dan sebagian lagi
mengatakan tahun kesembilan hijriyah. Sedangkan para fuqaha telah sepakat bahwa
orang yang wajib haji diantaranya yaitu : Islam, baligh, berakal sehat,
merdeka, dan mampu. Dan orang-orang yang meninggal dunia sebelum menunaikan
ibadah haji, padahal dikala hidupnya sudah cukup persyaratannya untuk naik
haji, maka keluarganya bisa menggantikan mengerjakannya ibadah haji untuknya.
Begitu pula orang-orang yang lemah karena sudah tua misalnya, ibadah haji
baginya bisa dikerjakan oleh keluarganya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu ibadah haji dan apa tujuannya?
2.
Kapan
waktu pelaksanaan ibadah haji?
3.
Apa
saja syarat, rukun, serta wajib haji?
4.
Bagaimana
urutan tata cara pelaksanaan dalam ibadah haji?
5.
Hal
apa saja yang diharamkan dalam ibadah haji dan macam-macam dam (denda)?
6.
Hikmah
apa yang dapat diambil dari ibadah haji?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui makna ibadah haji dan tujuan ibadah
haji
2.
Mengetahui kapan waktu pelaksanaan ibadah haji
3.
Mengetahui apa saja syarat, rukun, serta wajib
haji
4.
Mengetahui bagaimana tata cara urutan pelaksanaan
dalam ibadah haji
5.
Mengetahui hal apa saja yang diharamkan dalam ibadah
haji dan macam-macam dam (denda)
6.
Mengetahui hikmah apa yang dapat diambil dari
ibadah haji
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Haji
Kata hajj ditinjau dari
makna aslinya adalah mengunjungi Baitullah untuk menjalankan ibadah. Haji
menurut bahasa ialah menyengaja.
Sedangkan menurut istilah ialah sengaja
mengunjungi Mekkah atau Ka’bah untuk mengerjkan ibadah yang terdiri dari tawaf,
sa’i, wukuf, dan ibadah-ibadah lain, guna memenuhi perintah Allah dan
mengharapkan keridhaan-Nya. Mengerjakan Haji ialah meng-kasad-kan
Baitullah yang telah dijadikan Tuhan Ka’bah bagi segala orang islam, untuk
menthawafinya dan untuk melaksanakan beberapa amalan dan ibadat yang telah
ditetapkan syara’diwaktu yang telah ditentukan yaitu : dari 1 syawal hingga
hari yang kesepuluh dari bulan dzulhijjah.
Allah SWT telah menjadikan baitullah suatu tempat yang
dituju manusia pada setiap tahun. Allah SWT berfirman :
"Dan
(ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi
manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat
shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail:
"Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang
ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)
B.
Tujuan Haji
Tujuan
haji diantaranya terdapat pada Q.S al-Baqarah ayat 189 dan al-Imran ayat 97:
″Mereka bertanya
kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan
memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah
kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari
pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung″.(Al-Baqarah:
189)
"Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam". (Al-Imran : 97)
C.
Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji
Salah satu dari sahnya haji adalah waktunya, yaitu
dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 bulan
haji). Jadi, ihram haji wajib dilaksanakan dalam masa tersebut (dua bulan
sembilan hari setengah).
Firman Allah
SWT :
الْحَجُّ أَشْهُرُ مَّعْلُومَاتُ...
Artinya: “Haji
itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan” (Q.S Al-Baqarah: 197)
Ayat ini
dijelaskan oleh Asar Ibnu Umar :
Artinya : “
Dari Ibnu Umar berkata, “ Bulan haji itu ialah bulan Syawal, Zulkaidah, dan
sepuluh hari haji.” (HR. Bukhari)
Hadis tersebut menunjukkan penetapan bulan haji yang
pelaksanaannya adalah 9,10,11,12, dan 13 bulan haji. Apabila dikerjakan di luar
bulan haji, maka ibadah hajinya berubah menjadi ibadah umrah.
D.
Syarat, Rukun serta Wajib Haji
1. Syarat
Haji
Beberapa syarat
haji dan menjadi syarat umrah adalah sebagai berikut:
a.
Beragama Islam
b.
Baligh
c.
Berakal sehat
d.
Merdeka
e.
Mampu yaitu dalam hal kendaraan, bekal,
pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Pengertian mampu itu ada 2
macam :
1)
Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan
beberapa syarat sebagai berikut :
a)
Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke mekah
dan kembalinya.
b)
Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya,
baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa.
c)
Aman perjalanannya. Artinya dimasa itu biasanya
orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa.
d)
Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia
berjalan bersama-sama dengan mahramnya, bersama-sama dengan suaminya, atau
bersama-sama dengan perempuan yang dipercayai.
2)
Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan
oleh orang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain.
Contohnya haji orang yang telah meninggal dunia.
Bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, baginya tidak diwajibkan
untuk menunaikan ibadah haji.
2. Rukun
Haji
a.
Ihram, niat mengerjakan haji
Ihram yaitu keadaan
bersuci diri dengan mengenakan pakaian dua helai kain putih tidak berjahit
kemudian mengucapkan niat haji/umrah.
b.
Wukuf di Arafah
c.
Tawaf, yang wajib adalah tawaf ifadah
d.
Sa’i
e.
Tahalul, mencukur atau menggunting rambut
sekurang-kurangnya menghilangkannya tiga helai rambut.
f.
Tertib, yaitu mendahulukan yang pertama dan
secara berturut-turut sampai pada yang terakhir.
Rukun haji harus dikerjakan, tidak boleh ditinggalkan. Apabila tidak
dipenuhi, maka ibadah haji tidak sah.
3. Wajib
Haji
a.
Niat ihram dari miqad
b.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah
c.
Mabit (bermalam) di Mina
d.
Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
e.
Tidak melakukan perbuatan yang dilarang pada
waktu melakukan ibadah haji
f.
Tawaf Wada’
Wajib haji ini adalah ketentuan yang apabila dilanggar maka ibadah haji tetap
sah, tetapi wajib membayar dam (denda).
E.
Tata Cara Pelaksanaan dalam Ibadah Haji
Terdapat tiga cara dalam pelaksanaan haji, yaitu:
1.
Ifrad, adalah ihram untuk haji saja lebih dahulu
dari miqatnya, kemudian menyelesaikan pekerjaan haji. Setelah itu ihram untuk
umrah kemudian mengerjakan umrah. Ini berarti melaksanakan satu per satu dan
mendahulukan haji. Cara ini adalah cara yang lebih baik dari dua cara yang
lain.
2.
Tamattu’, adalah mendahulukan umrah dari haji
dengan cara mula-mula ihram untuk umrahdari miqat negerinya kemudian
menyelesaikan semua urusan umrah, lalu ihram lagi untuk haji.
3.
Qiran, adalah mengerjakan haji dan umrah
secara bersama-sama, dengan cara melakukan ihram untuk keduanya pada waktu
ihram haji dan mengerjakan seluruh urusan haji dan umrah, Dengan demikian,
termasuk dalam pekerjaan ibadah haji.
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang lima,
yang diwajibkan oleh Allah atas muslim yang telah mencukupi syarat-syaratnya.
Diwajibkan sekali seumur hidup, yang kedua kali dan seterusnya hukumnya adalah
sunnat.
Firman Allah
SWT:
...وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: ”... dan menjadi kewajiban bagi manusia
terhadap Allah berhaji ke ka’bah itu, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengunjungi di antara mereka.” (Q.S Al-Imran: 97)
Adapun tata
cara pelaksanaan ibadah haji yaitu:
1. Ihram
Yaitu berniat ihram untuk
melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan pakaian ihram, yaitu rida’ (
selendang ) yang menutup badan bagian bawah. Pakaian ihram warnanya putih,
bersih, dan tidak berjahit. Berihram dimulai dari miqat (batas yang
ditentukan), yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat)
Hal-hal berikut
merupakan adab-adab ihram:
a.
Kebersihan: wudhu atau mandi,
memotong kuku, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan,
merapikan jenggot dan rambut.
b.
Memakai pakaian ihram tanpa penutup
kepala
c.
Memakai minyak wangi
d.
Shalat dua rakaat dengan niat sunah
ihram. Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Al-Kafirun, dan
rakaat kedua surat Al-Ikhlas.
e.
Mengucapkan talbiyah
Bacaan talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ
الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك
Artinya: Aku
menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab
panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu.
Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada
sekutu bagi-Mu.
2. Tawaf
Yaitu mengelilingi
Ka’bah., yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.Ka’bah berada di sebelah
kiri kita atau berkeliling berlawanan dengan arah jarum jam sambil berdoa.
Macam-macam tawaf:
a.
Tawaf qudum: dilakukan pada waktu
baru datang di Masjidil haram (Makkah), disebut dengan Tawaf tahiyat (penghormatan).
b.
Tawaf ifadah: dilakukan setelah
bertolak dari Padang Arafah
c.
Tawaf wada’: dilakukan ketika akan
meninggalkan Masjidil Haram
d.
Tawaf sunah (tawaf tawattu’),
ini dapat dilakukan setiap ada kesempatan, tanpa ada lari-lari kecil di
dalamnya.
Syarat-syarat
tawaf adalah suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci dari najis, menutup
aurat, ada tujuh kali putaran yang sempurna, tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan
diakhiri pula di Hajar Aswad, Baitullah selalu di sebelah kiri, bertawaf di
luar baitullah dan di luar Hijir Ismail.
Mengenai cara pelaksanaanya adalah sebagai berikut :
a. Memulai dari
Hajar Aswad dengan menciumnya atau menyentuhnya dengan tangan. Ketika
melaksanakan tawaf, Ka’bah selalu di sebelah kiri.
b. Pada tiap
putaran pertama disunahkan berlari-lari kecil dengan langkah-langkah yang
pendek dan mendekati Ka’bah. Adapun kaum wanita tidak disunahkan
lari-lari kecil di dalam tawaf. Pada empat putaran berikutnya, dilakukan dengan
berjalan biasa saja.
c. Disunahkan
memperbanyak dzikir dan doa dalam tawaf. Orang yang tawaf dapat berdoa untuk
dirinya sendiri, untuk keluarganya dan untuk saudara-saudaranya yang ia
kehendaki tentang kebaikan dunia dan akhirat. Disunahkan pulamelakukan tawaf
secara berurutan.
Setelah
selesai tawaf, kalau keadaan memungkinkan maka menuju ke Multazam (tempat
antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah). Tempat ini adalah tempat yang mustajab
untuk berdo’a. Kemudian pergi ke belakang makam Nabi Ibrahim lalu salat dua
rakaat. Membaca surah
Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at
kedua. Setelah itu, salat sunah di Hijir Ismail, kemudian minum air zam-zam
yang disediakan di lingkungan masjidil Haram atau di sumbernya.
Hal yang dilakukan Rasulullah saw. ketika selesai tawaf adalah beliau
pergi ke belakang makam Nabi Ibrahim lalu salat dua rakaat. Membaca surah
Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
3. Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil antara
bukit Safa dan bukit Marwah.
Adapun syarat-syarat sa’i sebagai
berikut :
a. Dilakukan
sesudah tawaf
b. Dimulai dari
Safa dan diakhiri di Marwah
c. Melakukan tujuh
kali putaran
Dilakukan pada tempat sa’i, yaitu
jalan yang memanjang antara Safa dan Marwah, sesuai dengan perbuatan
Rasulullah.
4. Wuquf di Arafah
Pada tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) seluruh
jamaah haji berangkat ke Padang Arafah untuk wuquf. Hadir di Padang Arafah pada
waktu yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincirnya matahari (waktu Lohor)
tanggal 9 bulan haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan haji. Artinya
orang yang mengerjakan ibadah haji harus berada di padang Arafah pada waktu
tersebut. Wuquf artinya hadir di padang Arafah pada waktu tersebut. Wuquf adalah
puncak rukun ibadah haji. Dan orang yang tidak wuquf di Arafah sebelum fajar
menyingsing, maka gugurlah hajinya.
5. Bermalam di
Muzdalifah
Muzdalifah beradal dari kata zafartinya
dekat. Tempat itu dinamakan Muzdalifah karena orang yang bermalam di sana akan
merasa dekat dengan Allah. Di dalam Al-Qur’an dinamakan masy’aril haram (monumen
suci), dan di tempat inilah yang diperintahkan supaya mengingat Allah.
Apabila jamaah haji telah tiba di Muzdalifah, mereka
melaksanakan salat Maghrib tiga rakaat, salat Isya dua rakaat dengan qasar dan
jama’ takhir dengan satu adzan dan dua iqamah, dan tidak salat sunah antara
salat itu.
Di Muzdalifah khususnya di Masy’aril
Haram, memperbanyak membaca zikir dengan hati yang khusyu dan ikhlas, di sini
juga mencari batu kecil untuk digunakan melontar jumrah di Mina.
6. Bermalam di
Mina
Setelah salat Subuh, jamaah haji baru berangkat ke
Mina. Setelah sampai di Mina, jamaah haji langsung menuju ke tempat
melontar jumrah aqabah dengan posisi berdiri dan Kiblat berada di sebelah kiri,
dan Mina di sebelah kanan, tidak jauh dengan sasaran melempar jumrah agar
batu-batu yang dilontarkan tidak meleset. Pada waktu melontar, jamaah haji pun
berhenti dan mengucapkan talbiyah. Kemudian mulai melontarkan sebutir batu
sampai tujuh kali lontaran dan setiap lontaram disertai ucapan:
الله اكبر اللهم اجعله حجا مبرورا وذنبا مغفورا
Artinya: “Allah Maha Besar, ya Allah, jadikanlah
ibadah hajiku ini haji yang mabrur dan dosaku dosa yang diampuni”.
Bermalam di
Mina dilakukan pada hari Tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
7. Melontar Jumrah
Pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah
terbit fajar, jamaah haji menuju ke tempat melontar Jumrah Aqabah. Kemudian
mulai melintar Jumrah Aqabah dengan 7 butir batu satu persatu diiringi
dengan takbir dan do’a. Setelah itu, melakukan tahallul pertama.
8. Tahallul
Yaitu penghalalan beberapa larangan dalam berikhram. Contohnya: memakai
pakaian biasa, bercukur, memakai wewangian, dan yang lainnya, kecuali bersetubuh
dengan istri tetap dilarang (haram), sampai selesai melakukan tawaf ifadah,
yaitu yang dinamakan tahallul kedua, artinya semua larangan yang berlaku saat
sedang berihram sudah dibolehkan kembali, termasuk mengadakan hubungan suami
istri.
9. Kembali ke
Mekkah dan Bertawaf Ifadah
Tawaf ini adalah rukun. Dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah
malontar Jumrah Aqabah. Cara melakukannya seperti ketika tawaf qudum. Setelah
selesai Tawaf, kemudian salat sunah Tawaf dua rakaat dan berdoa sesuka hati.
Dengan ini berarti jamaah haji sudah melakukan tahallul kedua.
10. Kembali ke Mina
Setelah
salat maghrib jamaah haji kembali ke Mina untuk mabit di sana. Hal ini termasuk
wajib. Pada tanggal 11 Dzulhijjah, kembali melontar tiga Jumrah (Ula, Wustha,
dan Aqabah) dilontar pada tanggal 11-12-13 Dzulhijjah. Tiap-tiap jumrah
dilontar dengan 7 batu kerikil. Waktu melontar ialah sesudah tergelincir
matahari.
Syarat melontar:
a.
Dengan tujuh batu, dilontarkan satu persatu
b.
Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari Jumrah
yang pertama, kedua, kemudian yang terakhir.
c. Alat
untuk melontar adalah batu, tidak sah melontar dengan selain batu.
11. Tawaf Wada’
Apabila telah kembali ke Makkah dan mau kembali ke kempung atau tanah
air, hendaklah mengerjakan Tawaf Wada’. Tawaf ini wajib. Orang yang tidak
mengerjakannya diketika mau kembali itu, boleh balik lagi ke Makkah untuk
bertawaf kalau belum melampaui miqat. Kalau tidak kembali, hendaklah
menyembelih seekor kambing.
F.
Hal-hal yang diharamkan dalam Ibadah Haji dan
Jenis-jenis Dam
1.
Hal-hal yang diharamkan
a.
Memakai pakaian yang berjahit
b.
Menutup kepala
c.
Menutup muka oleh kaum perempuan dan memakai
sarung tangan
d.
Memakai bau-bauan oleh laki-laki dan perempuan
e.
Meminyaki rambut dan jenggot
f.
Menghilangkan bulu di badan dengan mencukurinya
atau mengguntinginya, memotong kuku selama haji, kecuali sakit tetapi wajib
membayar dam (denda).
g.
Mengerat kuku
h.
Meng-aqadkan nikah dan menikah
i.
Menyetubuhi isteri
j.
Memburu dan burburu binatang liar yang halal
dimakan
k.
Memakai sepatu yang menutup mata kaki
2.
Jenis-jenis Dam (denda)
a.
Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran.
Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat
menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari
setelah pulang ke negerinya masing-masing.
b.
Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya,
tidak melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan
tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing
kurban.
c.
Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul pertama,
yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih
seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga,
maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di
tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari
harga unta tersebut.
d.
Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di
larang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang
di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama. Dendanya boleh
memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga
hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang
lenih 9,5 liter).
e.
Orang yang membunuh binatang buruan wajib
membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh.
f.
Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan
ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka
bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan
yang haram) dan bercukur
G.
Hikmah Ibadah Haji
1.
Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya
mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya
adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap
diri kepada Allah Yang Maha Agung.
2.
Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
3.
Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji
maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat,
biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala
godaan dan rintangan.
4.
Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah
haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan
pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
5.
Dengan melaksanakan ibadah haji bisa
dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
6.
Meningkatkan disiplin. Melaksanakan ibadah haji
dan ibadah umrah di mekkah dan madinah harus terbiasa untuk disiplin ketika
melaksanakan ritual ibadah haji. Pola disiplin ini harus bisa terus
berkelanjutan meski waktu pelaksanaan ibadah telah selesai.
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Haji menurut bahasa ialah menyengaja. Sedangkan
menurut istilah ialah sengaja mengunjungi Mekkah atau Ka’bahuntuk mengerjkan
ibadah yang terdiri dari tawaf, sa’i, wukuf, dan ibadah-ibadah lain, guna
memenuhi perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya.
2.
Haji dilaksanakan pada awal bulan Syawal sampai terbit
fajar hari raya haji (tanggal 10 bulan haji)
3.
Dalam mengerjakan haji dan umrah ada Syarat dan
Rukunnya, yaitu ,Beragama Islam, Baligh,
Berakal sehat, Merdeka, Mampu yaitu dalam hal kendaraan, bekal,
pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Dalam haji ada tiga cara dalam
pelaksanaannya, yaitu: ifrad, tamattu, dan qiran.
4.
Tata cara pelaksanaan ibadah haji yaitu: ihram,
tawaf, sai, wuquf di arafah, bermalam di
muzdhalifah, bermalam di mina, melontar jumrah, tahallul, kemudian kembali ke
mekkah lalu berthawaf ifadah, kembali ke mina, dan tawaf wada’.
5.
Hal-Hal yang membatalkan Haji adalah Jima’,
senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah
satu rukun haji.
6.
Hikmah dari melaksanakan Ibadah Haji yaitu,
Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh
seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus
melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung, ibadah haji menambahkan jiwa
tauhid yang tinggi, memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun
umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, serta
memerlukan kesabaran dan ketabahan, serta menumbuhkan semangat berkorban karena
meminta banyak pengorbanan baik harta benda, tenaga, jiwa besar yang pemurah
serta waktu untuk melaksanakannya.
B.
Saran
Saat ini model pengelolaan haji banyak menimbulkan masalah seperti
pengelolaan dana haji yang selama ini terkesan tertutup, baik dalam perencanaan
maupun penggunaan anggarannya dan juga penyelenggaraan haji yang diwarnai
praktek korupsi dikarenakan pengelolaan dana yang tidak jelas. Berkaitan dengan
hal tersebut diatas, maka kebijaksanaan yang dapat dilakukan adalah badan
penyelenggara sudah dibenahi, keterbukaan informasi dan membuat catatan haji
atas izin sah pengguna dana.
DAFTAR PUSTAKA
Jaenudin, Muhammad. 2019. Fikih
Ibadah dalam Perspektif Sains. Bandung: CV. Mimbar Pustaka.
Almunawwar. 2019. “Urutan Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah
dari Awal sampai Akhir”. Diakses dari http://www.almunawwar.net/urutan-tata-cara-pelaksanaan-ibadah-haji-dan-umrah-dari-awal-sampai-akhir/,
pada 18 Mei 2020 pukul 13.15.
Anam, Sochibul. 2013. “Makalah Haji dan Umroh”. Diakses dari https://www.academia.edu/9005819/MAKALAH_HAJI_DAN_UMROH,
pada 18 Mei 2020 pukul 09.44.
Anto. 2020. “Pengertian dan Panduan Tata Cara Manasik Haji Lengkap”.
Diakses dari https://www.daftarhajiumroh.com/manasik-haji/,
pada 18 Mei 2020 pukul 14.55.
Diyas. 2015. “Makalah Haji dan Umrah”. Diakses dari https://www.academia.edu/19748204/Haji_dan_Umrah,
pada 18 Mei 2020 pukul 17.42.
Laili, Najmul. 2016. “Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh”.
Diakses dari http://najmullaili19.blogspot.com/2016/06/tata-cara-pelaksanaan-ibadah-haji-dan.html,
pada 18 Mei 2020 pukul 10.32.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar