Minggu, 28 Juni 2020

Makalah Zakat

MAKALAH PRAKTIK IBADAH

ZAKAT

 

Dibuat untuk Memenuhi Tugas Praktik yang dibimbing oleh:


 

 

Disusun oleh:

Aura Siti Rahmawati              1197040017

 

 

 

 

PROGRAM STUDI S1 KIMIA

FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI

UIN SUNAN GUNUNG DJATI

BANDUNG

2020


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb

Puji syukur Alhamdulillah penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah yang berjudul “ZAKAT” ini dengan baik.

Sholawat serta salam semoga terlimpah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita semua terbebas dari zaman yang gelap penuh kebodohan ke zaman yang terang benderang dan penuh syafaat ini. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.

            Penulis menyadari masih adanya kekurangan dari makalah ini. Tetapi mudah-mudahan makalah ini dapat diterima, di samping itu dapat diperoleh pengetahuan dan bisa bermanfaat bagi pembaca.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

 

                                                                                                          Bandung, 16 Mei 2020

 

 

           

Aura Siti Rahmawati

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.        Latar Belakang. 1

B.         Rumusan Masalah. 1

C.         Tujuan. 2

BAB II PEMBAHASAN.. 3

A.        Pengertian Zakat 3

B.         Hukum Zakat 3

C.         Jenis-jenis Zakat 4

D.        Benda yang Wajib dizakati 5

E.         Pihak yang Wajib Membayar Zakat Fitrah. 12

F.         Pihak yang Berhak Mendapat Zakat (Mustahiq) 13

G.        Tata Cara Pembayaran. 16

H.        Hikmah Membayar Zakat 17

BAB III PENUTUP. 19

A.        Kesimpulan. 19

B.         Saran. 19

DAFTAR PUSTAKA.. 20

 

 


BAB I PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan  perkembangan umat manusia.

Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab  zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

B.       Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian zakat?

2.    Bagaimana hukum zakat?

3.    Apa saja jenis-jenis zakat?

4.    Harta apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya?

5.    Siapa yang wajib membayar zakat fitrah?

6.    Siapa saja yang berhak menerima zakat?

7.    Bagaimana tata cara pembayaran zakat?

8.    Apa Hikmah dari melakukan zakat?

C.      Tujuan

1.    Mengetahui definisi/ pengertian zakat                                                                         

2.    Mengetahui hukum zakat

3.    Mengetahui jenis zakat

4.    Mengetahui harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya

5.    Mengetahui yang wajib membayar zakat

6.    Mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat

7.    Mengetahui tata cara pembayaran zakat

8.    Mengetahui hikmah dari melakukan zakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II PEMBAHASAN

A.      Pengertian Zakat

Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman: 

قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا (الشمس: 9)

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams: 9)

Secara istilah fiqhiyah, harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Zakat menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’ yaitu mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secaraterminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.

B.       Hukum Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.      QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'"). “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4)

“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbasradhiyallahu’anhuma).

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

بُني الإسلام على خمسشهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا

“Islam dibangun di atas lima rukun, dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)

C.      Jenis-jenis Zakat

1.    Zakat Fitrah

a.    Pengertian fitrah

        Ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

·       Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

·       Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.

·       Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.

·       Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

b.    Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok(tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)

c.    Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan SalatIed. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategorizakat melainkan sedekah biasa.

d.   Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu  tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam

2.    Zakat Maal

a.    Pengertian Maal (harta)

Harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

·  Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai

·  Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

b.    Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati

1.    Milik Penuh (Almilkuttam)

2.    Berkembang

3.    Cukup Nishab

4.    Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)

5.    Bebas Dari hutang

6.    Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

c.    Harta (maal) yang wajib dizakati

1.    Binatang Ternak

2.    Emas Dan Perak

3.    Harta Perniagaan

4.    Hasil Pertanian

5.    Ma-din (hasil tambang)  dan Kekayaan Laut

6.    Rikaz harta (terpendam dari zaman dahulu)

D.      Benda yang Wajib dizakati

Di antara syarat-syarat terpenting yang harus terpenuhi dalam harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

1.    Harta tersebut merupakan hak milik sempurna bagi muzaki (orang yang menunaikan zakat).

2.    Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk berkembang.

3.    Harta tersebut mencapai nishab yang telah ditentukan.

4.    Harta tersebut adalah kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok bagi muzaki dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, tanpa berlebihan atau bermewah-mewahan.

5.    Harta tersebut terbebas dari hutang. Artinya, harta tersebut sudah dikurangi dengan hutang yang jatuh temponya.

6.    Harta tersebut telah dimiliki selama satu haul (satu tahun), terhitung sejak dia mencapai nishab, kecuali zakat hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (harta karun).

7.    Harta tersebut halal dan baik, karena Allah tidak menerima kecuali yang baik. Juga, karena harta yang haram tidak memenuhi syarat kepemilikan

 Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta perniagaan; binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok; dan barang tambang dan barang temuan.

1.    Emas dan perak

      Nishab emas adalah mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak nishabnya adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zaktanya 2,5%. Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu tahun), berkewajibanlah bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Demikian juga jika kepemilikan benda itu berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa yang harus dibayarkan. Misalnya, jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5% dikalikan dengan 100 gram= 2,5 gram. Jadi, zakatnya bukanlah potongan atau bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan. Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)

1.    Emas dan perak dibagi atas empat bagian, yaitu:

a.    Emas dan perak yang disimpan, wajib dikeluakan zakatnya pada tiap-tiap setahun seperempat puluh.

b.    Emas dan perak yang ditambang, wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap kali diperoleh seperempat puluh.

c.    Emas dan perak tanaman orang purba kala yang tidak beragama Islam yang dapat tergali, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu diperoleh seperlima.

d.   Emas dan perak perhiasan yang jadi pakaian perempuan dan anak-anak, tidak wajib dizakati.

2.    Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:

a.    Milik orang Islam

b.    Yang memiliki adalah orang yang merdeka

c.    Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )

d.   Sampai nishabnya

e.    Sampai satu tahun disimpan

3.    Nisab emas dan perak yaitu:

a.    Nisab emas beratnya dua puluh mitsqal, yaitu 89 2/7  gram,= 12 ½  pound sterling ( + 96 gram). Zaktnya 21/2 atau seperempat puluhnya.

b.     Nisab perak beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. Jika lebih dari nisab yang tersebut walaupun sedikit, wajib juga dikeluarkan zakatnya.

4.    Nisab dan zakat emas

Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits: Dari Ali r.a ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu tahun, (maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ; hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih zakatnya menurut perhitungannya dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud.

5.    Nishab dan zakat perak

Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun . Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan. zakatnya. Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula. Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.

2.    Binatang Ternak

Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing.Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah. Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:

”Seorang laki-laki yang mempunyai unta,sapi, atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia, lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula, dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR: Bukhari )

6.    Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:

a.    Islam

b.    Merdeka. Seorang hamba tidak wajib berzakat.

c.    Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

d.   Cukup satu nisab

e.    Sampai 1 tahun lamanya dipunyai

f.     Digembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang diumpan (diambilkan makananya) tidak wajib dizakati.

 

 

 

7.    Lembu

Nishab Sapi

Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan

Dari – sampai

5 – 9 ekor sapi

1 ekor domba

30 – 39 ekor sapi

Seekor anak sapi jantan/betina (umur 1 tahun)

40 – 59 ekor sapi

Seekor anak sapi betina (umur 2 tahun)

60 – 69 ekor sapi

2 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)

70 -79 ekor sapi

Seekor anak sapi betina (umur 2 tahun ditambah sekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)

8.    Kambing

Nishab Kambing

Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan

Dari – sampai

40 – 120 ekor

1 ekor kambing

121 – 200 ekor

2 ekor kambing

221 – 300 ekor

3 ekor kambing

9.    Unta

Nishab Unta

Banyak Zakat yang Harus Dikeluarkan

Dari – sampai

5 – 9 ekor unta

1 ekor domba

10 – 14 ekor unta

2 ekor unta

15 – 19 ekor unta

3 ekor unta

20 – 24 ekor unta

4 ekor unta

25 – 35 ekor unta

Seekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih)

36 – 45 ekor unta

Seekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

46 – 60 ekor unta

Seekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)

61 – 75 ekor unta

2 ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)

76 – 90 ekor unta

2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

91 – 120 ekor unta

3 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)

130 – 139 ekor unta

Seekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

140 – 149 ekor unta

2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

 

 

3.    Makanan Hasil Bumi

Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah: anggur, dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:

” Tidak ada sedekah (zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg). (H.R Muslim)

QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

10. Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:

1.     Pemiliknya orang Islam

2.     Pemiliknya orang Islam yang merdeka

3.     Milik sendiri

4.     Sampai nisabnya

5.     Makanan itu ditanam oleh manusia

6.     Makanan itu mengenyangkan dan tahan lama disimpan lama

Tidak disyaratkan setahun memilki, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.

11. Nishab dan zakat hasil bumi

Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda nabi:

”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”     

(HR.Bukhari)

Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh) jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh).

Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.

Buah buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengeyangkan seperti beras, gandum, dan yang semisal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji bijian tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu panen. Adapun Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima wasaq. 1 wasaq= 60 sha`, sehingga 5 wasaq= 300 sha`. 1 sha`= 2.304 kg, sehingga 300 sha`= 691,2 kg= 91 kg 200 gram. Adapun besarnya sakat yang dikeluarkan ialah berkisar antara 5 s.d 10 % jika, hasil pertaniannya menggunakan air hujan atau air sungai besar zakatnya ialah 10% dan jika produk menyangkut biaya transportasi, mesin pompa air, maka wajib dizakatkan 5%.

4.    Hasil Tambang

Hasil tambang berupa emas dan perak apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak perlu menuggu satu tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%. .Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.

Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:

a.    Orang Islam

b.    Orang merdeka

c.    Milik Sendiri

d.   Sampai nishabnya

Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masin 2,5%.

5.    Hasil Perniagaan

Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah:
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).

Dan sabda Rasulullah: “Dari samurah : “Rasululah Saw, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)

12. Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:

a.   Yang memiilki orang Islam

b.   Milik orang yang merdeka

c.   Milik penuh

d.   Sampai nishabnya

e.   Genap setahun

Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan. Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.

Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.

E.       Pihak yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Dalam hadits yang lalu riwayat jamaah dari ibnu Umar dikemukakan, yang artinya

“Rasulullah s.a.w telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin”

Dari Abu Hurairah tentang zakat fitrah.”wajib pada orang- orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir atau kaya”

Hadits tersebut menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang umum, pada setiap kepala dan pribadi, dengan kaum muslimin dengan tidak membedakan antara orang yang merdeka dengan hamba sahaya, antara anak- anak dengan orang dewasa, laki-laki maupun perempuan, bahkan antara orang kaya dengan orang kafirantara penduduk kota dengan penduduk kampung.

Zakat fitri wajib bagi setiap orang Islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitri (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal. Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitri.

Ucapan Ibnu Umar dalam hadisnya (bagi setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya) adalah mencakup orang kaya dan fakir yang tidak memiliki nisab, sebagaimana dijelaskan pada Abu Hurairah dalam hadisnya (orang kaya atau fakir). Pendapat ini dipegang oleh Imam  yang tiga dan Jumhur ulama.

 

Mereka tidak mensyaratkan kewajiban zakat fitrah, kecuali:

1.    Islam

2.    Wujudnya kelebihan

3.    Sebab terbenamnya matahari di hari terkhir bulan Ramadhan

F.       Pihak yang Berhak Mendapat Zakat (Mustahiq)

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalan QS. At-Taubah ayat 60 yaitu:

إِنَّماَاالصَّدَقتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسكيْنِ وَالْعاَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرِّقَابِ والْغَارِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ قلى وَاللَّهُ عَلَيْمٌ حَكِيْمٌ( التوبة)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah (9): 60).

1.    Fakir

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali, yang disebut fakir ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannya.

2.    Miskin

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud miskin adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan tetap, namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Menurut Mazhab Maliki. Mazhab Syai’i, dan Mazhab Hambali. Yang disebut miskin ialah yang mmepunyai penghasilan layak untuk memenihi kebutuhan dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, namun tidak sepenuhnya tercukupi. Suatu contoh seseorang memerlukan Rp 800.000,-untuk memenuhi kebutuhannya, namun penghasilannya hanya Rp 600.000,-.

3.    Amil

Amil ialah panitia atau orang-orang yang melakukan segala kegiatan berkaitan dengan zakat. Mereka bertugas mengumpulkan, menjaga, mencatat , menghitung,dan membagikan harta zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

4.    Muallaf

Yakni, orang-orang yang diharapkan kecendrungan hatinya kepada Islam. Atau orang-orang yang diharapkan keyakinannya terhadap Islam bertambah kuat. Atau juga orang yang diharapkan dapat membela dan menolong kaum muslim dalam menghadapi musuh.

Muallaf, menurut ulama fikih, ada dua golongan: muallaf muslim dan muallaf kafir. Mauallaf muslim terdiri dari lima kelompok:

a.    Para pemimpin kaum muslimin. Dengan pemberian zakat diharapkan tandingan mereka, yakni orang kafir akan masuk Islam

b.    Para pemimpin kaum muslimin yang lemah iman, namun ditaati pengikutnya. Dengan pemberian zakat diharapkan ketetapan hati dan keimanan mereka bertambah agar mereka rela berjihad

c.    Kaum muslimin yang berada di daerah perbatasan denagn musuh dengan pemberian zakat diharapkan mereka dapat mempertahankan diri dan membela kaum seiman lainnya dari serbuan musuh

d.   Kaum muslimin yang diperlukan untuk memungut zakat dari orang yang tidak mau menyerahkan zakatnya, kecuali dengan pengaruh dan wibawa mereka

e.    Orang yang baru masuk Islam, agar keyakinannya terhadap Islam semakin bertambah. Ahli ushul dan fikih Az Zuhri mengatakan, bahwa mereka perlu diberikan zakat meskipun mereka tergolong orang kaya.

Muallaf kafir dikelompokkan dalam dua golongan:

a.    Golongan yang diharapkan keislamannya, baik dari lingkungan keluarga maupun kelompoknya

b.    Golongan yang dikhawatirkan kejahatannya. Dengan pemberian zakat diharapkan mereka tidak melakukan kejahatan terhadap kaum muslim.

 

5.    Budak

a.    Budak mukattab, ialah budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan jika telah membayar harga dirinya yang sudah ditetapkan. Dengan pemberian zakat budak tersebut dibantu memerdekakan dirinya;

b.    Budak biasa, yaitu harta zakat dipakai membebaskan budak tersebut dari tuannya.

 

6.    Al- ghoorim

Yakni orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Mereka ini antara lain, orang yang berhutang:

a.    Untuk mendamaikan sengketa

b.    Untuk menjamin hutang orang lain

c.    Karena membutuhkannya untuk kebutuhan hidup; atau

d.   Untuk membebaskan diri dari maksiat.

                        Mereka semua boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi hutang-hutang mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah para pedagang kecil yang meminjam modal dari rentenir. Mereka berhak membayar zakat agar terbebas dari rentenir dan untuk modal usaha agar mereka tidak kehilangansumber nafkah.

 

7.    Sabilillah

adalah semua usaha untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagian zakat untuk golongan ini diharapkan dapat digunakan, antara lain untuk:

a.    Meningkatka bangunan-bangunan fisik keagamaan seperti madrsah dan masjid

b.    Peningkatan pengetahuan keder-keder Islam, melalui kursus-kursus keterampilan dan kewiraswastaan

c.    Peningkatan dakwah melalui lembag-lembaga dakwah

d.   Penyediaan nafkah bagi ulama, mubaligh, guru agama yang mengabdikan dirinya dengan tugas agama, namun tidak mendapatkan tunjangan dari lembaga resmi maupun swasta.

 

8.    Ibnu Sabil

Yakni orang yang mengadakan perjalanan baik di negerinya sendiri maupun orang lain. Para ulama sepakat bahwa musafir yang kehabisan bekal, sekalipun ia orang kaya di negerinya, berhak mendapat zakat sebatas mencukupi keperluannyauntuk perjalanan pulang. Dengan syarat perjalanan yang dilakukannya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Bukan perjalanan maksiat.

Sekarang ini ibnu sabil seperti yang dikemukakan di atas boleh dikata sudah tidak ada lagi. Maka bagian zakat untuk golongan ini, menurut ijtihad para ulama dapat digunakan antara, dapat digunakan antara untuk:

a.    Membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak yatim

b.    Membiayai mahasiswa ke luar negeri

c.    Mengirim utusan ke konferensi Islam dan keislaman

d.   Ekspedisi ilmiah    

G.      Tata Cara Pembayaran

1.         Syarat-syarat harta yang wajib di zakati :

Di antara syarat-syarat terpenting yang harus terpenuhi dalam harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

a.    Harta tersebut merupakan hak milik sempurna bagi muzaki (orang yang menunaikan zakat).

b.    Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk berkembang

c.    Harta tesebut mencapai nishab yang telah ditentukan.

d.   Harta tersebut adalah kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok bagi muzaki dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, tanpa berlebihan atau bermewah-mewahan.

e.    Harta tersebut terbebas dari hutang. Artinya, harta tersebut sudah dikurangi dengan hutang yang jatuh temponya.

f.     Harta tersebut telah dimiliki selama satu haul (satu tahun), terhitung sejak dia mencapai nishab, kecuali zakat hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (harta karun).

g.    Harta tersebut halal dan baik, karena Allah tidak menerima kecuali yang baik. Juga, karena harta yang haram tidak memenuhi syarat kepemilikan.

2.         Cara membayar zakat fitrah

a.    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala.”

b.    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."

c.    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala."

d.   Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."

e.    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'annii wa'anjamii'i maa yalza munii nafakootuhum syar'an fardhon lillaahi ta'aala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta'aala."

f.     Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."

H.      Hikmah Membayar Zakat

Zakat mengandung beberapa hikmah, baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah :

1.    Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.

2.    Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirka nasib manusia dalam suasana persaudaraan

3.    Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri ; sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam.

4.    Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan, yaitu murah hati, penderma, dan penyayang.

5.    Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hati dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.

6.    Zakat nersifat sosialistis, karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia.

 

 


BAB III PENUTUP

A.      Kesimpulan

1.    Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah,  sebagai shadaqah wajib atas  mereka yang telah ditetapkan menurut syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.Dasar hukum zakat dalam Al Qur an antara lain  QS. al-Baqarah (2): 43) dan QS. al-Bayyinah: (98): 5).

2.    Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

3.    Jenis zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal

4.    Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta perniagaan; binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok; dan barang tambang dan barang temuan.

5.    zakat fitrah adalah kewajiban yang umum, pada setiap kepala dan pribadi, dengan kaum muslimin dengan tidak membedakan antara orang yang merdeka dengan hamba sahaya, antara anak- anak dengan orang dewasa, laki-laki maupun perempuan, bahkan antara orang kaya dengan orang kafirantara penduduk kota dengan penduduk kampung.

6.    Orang yang berhak menerima zakat, diantaranya: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharmin, fisabiillah, dan ibnu sabil,

7.    Membayar zakat menggunakan harta yang baik dan di niatkan tergantung orang yang melakukan zakat.

8.    Hikmah membayar zakat dapat meningkatkan toleransi, solidaritas antar sesama manusia dan menyeimbangkan antara Hablumminallah dan Hablumminannas.

B.       Saran

Segala hal baik yang telah kita lakukan pasti akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, seperti berzakat maka tidak akan mengurangi sedikitpun dari harta kita, tapi Allah menjanjikan akan melipatgandakannya.

 

 

                                                        DAFTAR PUSTAKA                 

Decequeen, Keyra. 2020. “Makalah Zakat”. Diakses dari https://doc.lalacomputer .com/makalah-zakat/, pada 18 Mei 2020 pukul 15.34.

Firman, Arif. 2015. “Makalah Fiqih Tentang Zakat”. Diakses dari https://www.academia. edu/14644992/MAKALAH_FIQIH_TENTANG_ZAKAT, pada 18 Mei 2020 pukul 14.21.

Garjito, Dany. 2020. “Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Lengkap”. Diakses dari https://ww w.suara.com/news/2020/04/07/202104/tata-cara-membayar-zakat-fitrah-lengkap,, pada 18 Mei 2020 pukul 17.48.

Rabbani, Muhammad Zacky. 2017. “Makalah Fiqih Zakat”. Diakses dari http://myreferen simakalah.blogspot.com/2017/11/makalah-fiqih-zakat.html, pada 18 Mei 2020 pukul 16.55.

Thamada, Balqis. 2017. “Makalah Zakat”. Diakses dari http://musicflashbqs.blogspot.com/2017 /10/babi-pendahuluan-a.html, pada 19 Mei 2020 pukul 11.23.

Wijaya, Apriski. 2016. “Makalah Zakat”. Diakses dari https://www.academia.edu/33048582 /makalah_zakat.docx, pada 19 Mei 2020 pukul 13.32.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar