MAKALAH PRAKTIK IBADAH
ZAKAT
Dibuat untuk Memenuhi Tugas
Praktik yang dibimbing oleh:
Disusun oleh:
Aura Siti Rahmawati 1197040017
PROGRAM STUDI S1 KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2020
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur Alhamdulillah penulis
ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis
masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah yang berjudul “ZAKAT” ini
dengan baik.
Sholawat serta
salam semoga terlimpah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing
kita semua terbebas dari zaman yang gelap penuh kebodohan ke zaman yang terang
benderang dan penuh syafaat ini. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada
dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam
menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari masih adanya kekurangan dari makalah ini. Tetapi
mudah-mudahan makalah ini dapat diterima, di samping itu dapat diperoleh
pengetahuan dan bisa bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bandung, 16 Mei
2020
Aura Siti Rahmawati
DAFTAR ISI
E. Pihak yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
F. Pihak yang Berhak Mendapat Zakat (Mustahiq)
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang
paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan
dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat
beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai
hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh
ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni
mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab-
nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat
dan berbagai macam zakat.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah
penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan
pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana
telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam.
Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat
besar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian zakat?
2.
Bagaimana hukum zakat?
3.
Apa saja jenis-jenis zakat?
4.
Harta apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya?
5.
Siapa
yang wajib membayar zakat fitrah?
6.
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
7.
Bagaimana tata cara pembayaran zakat?
8.
Apa Hikmah dari melakukan zakat?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui definisi/ pengertian zakat
2.
Mengetahui hukum zakat
3.
Mengetahui jenis zakat
4.
Mengetahui harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
5.
Mengetahui yang wajib membayar zakat
6.
Mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat
7.
Mengetahui tata cara pembayaran zakat
8.
Mengetahui hikmah dari melakukan zakat
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari
fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga
bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman:
قَدْ
أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا (الشمس: 9)
Artinya: “Sungguh
beruntung orang yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams: 9)
Secara istilah
fiqhiyah, harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan
dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Zakat
menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut
istilah syara’ yaitu mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah
Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum
Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh",
"berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan".
Sedangkan secaraterminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan
sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang
tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat merupakan rukun ketiga
dari rukun Islam.
B.
Hukum Zakat
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada
tahun kedua Hijriah. QS (2:43) ("Dan
dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'"). “Sesungguhnya beruntunglah
orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan
orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada
berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4)
“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas
kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan
diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbasradhiyallahu’anhuma).
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam:
بُني الإسلام
على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام
الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima rukun, dua
kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat,
mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang
mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)
C.
Jenis-jenis Zakat
1.
Zakat Fitrah
a.
Pengertian fitrah
Ialah zakat diri yang
diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang
berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada
merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan
zakat ini manusia dengan izin Allah akan
kembali fitrah.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar
zakat fitrah:
· Individu yang
mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada
malam dan pagi hari raya.
· Anak yang lahir
sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam
matahari.
· Memeluk Islam
sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
· Seseorang yang
meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
b.
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai
penafsiran terhadap hadits adalah
sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5
liter atau 2.7 kg makanan pokok(tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa
dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
c.
Zakat Fitrah
dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai
menunaikan SalatIed. Jika waktu
penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk
dalam kategorizakat melainkan sedekah biasa.
d.
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf
(fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu
sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan
kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini
disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara
salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para
fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat
islam
2.
Zakat Maal
a.
Pengertian Maal (harta)
Harta
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal
(harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
·
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
·
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan
ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak,
dll.
b.
Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati
1.
Milik Penuh (Almilkuttam)
2.
Berkembang
3.
Cukup Nishab
4.
Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
5.
Bebas Dari hutang
6.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun.
Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian,
buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
c.
Harta (maal) yang wajib dizakati
1.
Binatang Ternak
2.
Emas Dan Perak
3.
Harta Perniagaan
4.
Hasil Pertanian
5.
Ma-din (hasil tambang) dan Kekayaan Laut
6.
Rikaz harta (terpendam dari zaman dahulu)
D.
Benda yang Wajib dizakati
Di
antara syarat-syarat terpenting yang harus terpenuhi dalam harta yang wajib
dizakati adalah sebagai berikut:
1.
Harta tersebut merupakan hak milik sempurna bagi
muzaki (orang yang menunaikan zakat).
2.
Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk
berkembang.
3.
Harta tersebut mencapai nishab yang telah
ditentukan.
4.
Harta tersebut adalah kelebihan dari
kebutuhan-kebutuhan pokok bagi muzaki dan orang-orang yang menjadi
tanggungannya, tanpa berlebihan atau bermewah-mewahan.
5.
Harta tersebut terbebas dari hutang. Artinya,
harta tersebut sudah dikurangi dengan hutang yang jatuh temponya.
6.
Harta tersebut telah dimiliki selama satu haul
(satu tahun), terhitung sejak dia mencapai nishab, kecuali zakat hasil
pertanian, buah-buahan, dan rikaz (harta karun).
7.
Harta tersebut halal dan baik, karena Allah
tidak menerima kecuali yang baik. Juga, karena harta yang haram tidak memenuhi
syarat kepemilikan
Harta yang wajib dizakati antara
lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta perniagaan; binatang ternak;
buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok; dan barang
tambang dan barang temuan.
1. Emas dan perak
Nishab emas
adalah mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak
nishabnya adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zaktanya 2,5%. Jika emas
atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu
tahun), berkewajibanlah bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Demikian juga
jika kepemilikan benda itu berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa
yang harus dibayarkan. Misalnya, jumlah emas sebanyak 100 gram, maka
perhitungannya adalah 2,5% dikalikan dengan 100 gram= 2,5 gram. Jadi, zakatnya
bukanlah potongan atau bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang
setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan. Zakat emas dan perak
wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ
وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ
وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا
كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu
dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan
itu”.” (At-Taubah: 34-35)
1.
Emas dan perak dibagi atas empat bagian, yaitu:
a.
Emas dan perak yang disimpan, wajib dikeluakan
zakatnya pada tiap-tiap setahun seperempat puluh.
b.
Emas dan perak yang ditambang, wajib dikeluarkan
zakatnya pada tiap-tiap kali diperoleh seperempat puluh.
c.
Emas dan perak tanaman orang purba kala yang
tidak beragama Islam yang dapat tergali, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu
diperoleh seperlima.
d.
Emas dan perak perhiasan yang jadi pakaian
perempuan dan anak-anak, tidak wajib dizakati.
2.
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak
sebagai berikut:
a.
Milik orang Islam
b.
Yang memiliki adalah orang yang merdeka
c.
Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
d.
Sampai nishabnya
e.
Sampai satu tahun disimpan
3.
Nisab emas dan perak yaitu:
a.
Nisab emas beratnya dua puluh mitsqal, yaitu 89
2/7 gram,= 12 ½ pound sterling ( + 96 gram). Zaktnya 21/2
atau seperempat puluhnya.
b.
Nisab perak beratnya 200 dirham, yaitu 625
gram. Jika lebih dari nisab yang tersebut walaupun sedikit, wajib juga
dikeluarkan zakatnya.
4.
Nisab dan zakat emas
Nishab
emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya
2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau
lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah
ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum
dalam hadits: Dari Ali r.a ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu
punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu tahun, (maka wajib dikelurkan
zakatnya) dari padanya 5 dirham ; hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat
bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat
satu tahun, maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih zakatnya menurut
perhitungannya dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak ada hak
zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud.
5.
Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 %
apabila telah dimiliki cukup satu tahun . Emas dan perak yang dipakai untuk
perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan,
tidak wajib dikelurkan. zakatnya. Beberapa pendapat tentang emas yang telah
dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas
dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula. Pendapat
imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau
disewakan, atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya, maka tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau
untuk perbekalan dimana perlu, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
2. Binatang Ternak
Jenis
binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan
kambing.Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah. Diberitahukan
oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai
berikut:
”Seorang
laki-laki yang mempunyai unta,sapi, atau kambing yang tidak mengeluarkan
zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan
keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia, lalu
hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai
mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan
itu sebagaimana semula, dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai
Allah menghukum para manusia. ” ( HR: Bukhari )
6.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat
tersebut adalah:
a.
Islam
b.
Merdeka. Seorang hamba tidak wajib berzakat.
c.
Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna
dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d.
Cukup satu nisab
e.
Sampai 1 tahun lamanya dipunyai
f.
Digembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang
diumpan (diambilkan makananya) tidak wajib dizakati.
7. Lembu
|
Nishab Sapi |
Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan |
|
Dari – sampai |
|
|
5 – 9 ekor sapi |
1 ekor domba |
|
30 – 39 ekor sapi |
Seekor anak sapi jantan/betina
(umur 1 tahun) |
|
40 – 59 ekor sapi |
Seekor anak sapi betina (umur 2
tahun) |
|
60 – 69 ekor sapi |
2 ekor anak sapi jantan (umur 1
tahun) |
|
70 -79 ekor sapi |
Seekor anak sapi betina (umur 2
tahun ditambah sekor anak sapi jantan (umur 1 tahun) |
8.
Kambing
|
Nishab
Kambing |
Banyak Zakat
yang Wajib Dikeluarkan |
|
Dari – sampai |
|
|
40 – 120 ekor |
1 ekor
kambing |
|
121 – 200
ekor |
2 ekor
kambing |
|
221 – 300
ekor |
3 ekor
kambing |
9.
Unta
|
Nishab Unta |
Banyak Zakat
yang Harus Dikeluarkan |
|
Dari – sampai |
|
|
5 – 9 ekor
unta |
1 ekor domba |
|
10 – 14 ekor
unta |
2 ekor unta |
|
15 – 19 ekor
unta |
3 ekor unta |
|
20 – 24 ekor
unta |
4 ekor unta |
|
25 – 35 ekor
unta |
Seekor anak unta
betina (berumur 1 tahun lebih) |
|
36 – 45 ekor
unta |
Seekor anak
unta betina (berumur 2 tahun lebih) |
|
46 – 60 ekor
unta |
Seekor anak
unta betina (berumur 3 tahun lebih) |
|
61 – 75 ekor
unta |
2 ekor anak
unta betina (berumur 4 tahun lebih) |
|
76 – 90 ekor
unta |
2 ekor anak
unta betina (berumur 2 tahun lebih) |
|
91 – 120 ekor
unta |
3 ekor anak
unta betina (berumur 3 tahun lebih) |
|
130 – 139
ekor unta |
Seekor anak
unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur
2 tahun lebih) |
|
140 – 149 ekor
unta |
2 ekor anak
unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur
2 tahun lebih) |
3. Makanan Hasil Bumi
Hasil
bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok
seperti: padi, jagung, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang
wajib dikeluarkan zakatnya ialah: anggur, dan kurma. Buah-buahan yang wajib
dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
” Tidak ada sedekah (zakat ) pada biji
dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg). (H.R Muslim)
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
10. Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat
hasi bumi sebagai berikut:
1.
Pemiliknya orang Islam
2.
Pemiliknya orang Islam yang merdeka
3.
Milik sendiri
4.
Sampai nisabnya
5.
Makanan itu ditanam oleh manusia
6.
Makanan itu mengenyangkan dan tahan lama disimpan lama
Tidak disyaratkan setahun memilki, tetapi wajib dikeluarkan
zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
11. Nishab dan zakat hasil bumi
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai
dengan sabda nabi:
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda :
”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh
dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga
pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”
(HR.Bukhari)
Nishab
hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang
yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh)
jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan
pembelian (perongkosan). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian
maka zakatnya 5% (seperdua puluh).
Semua
hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang
dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
Buah buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengeyangkan seperti beras,
gandum, dan yang semisal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi
nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji bijian tidak perlu haul (satu tahun),
tetapi dikeluarkan pada waktu panen. Adapun Nishab dari hasil pertanian ini
adalah sebanyak lima wasaq. 1 wasaq= 60 sha`, sehingga 5 wasaq= 300 sha`. 1
sha`= 2.304 kg, sehingga 300 sha`= 691,2 kg= 91 kg 200 gram. Adapun besarnya
sakat yang dikeluarkan ialah berkisar antara 5 s.d 10 % jika, hasil
pertaniannya menggunakan air hujan atau air sungai besar zakatnya ialah 10% dan
jika produk menyangkut biaya transportasi, mesin pompa air, maka wajib
dizakatkan 5%.
4. Hasil Tambang
Hasil
tambang berupa emas dan perak apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana
nishab emas dan perak, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak
perlu menuggu satu tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%. .Barang
rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya
mengeluarkan zakat rikaz:
a.
Orang Islam
b.
Orang merdeka
c.
Milik Sendiri
d.
Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang
tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l=96
gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masin
2,5%.
5. Hasil Perniagaan
Barang
(harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah:
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
Dan sabda Rasulullah: “Dari samurah :
“Rasululah Saw, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang
yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)
12. Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
a.
Yang memiilki orang Islam
b.
Milik orang yang merdeka
c.
Milik penuh
d.
Sampai nishabnya
e.
Genap setahun
Setiap
tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.
Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya
labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup
nishab, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan
zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang
dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% =
RP 240.
Harta
benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya,
tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka
hukumnya sebagai suatu perniagaan.
E.
Pihak yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Dalam
hadits yang lalu riwayat jamaah dari ibnu Umar dikemukakan, yang artinya
“Rasulullah s.a.w
telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada
hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang
dewasa dari kaum Muslimin”
Dari Abu Hurairah
tentang zakat fitrah.”wajib pada orang- orang yang merdeka, hamba sahaya,
laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir atau kaya”
Hadits
tersebut menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang umum, pada setiap
kepala dan pribadi, dengan kaum muslimin dengan tidak membedakan antara orang
yang merdeka dengan hamba sahaya, antara anak- anak dengan orang dewasa,
laki-laki maupun perempuan, bahkan antara orang kaya dengan orang kafirantara
penduduk kota dengan penduduk kampung.
Zakat
fitri wajib bagi setiap orang Islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan
Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal Artinya, orang yang meninggal setelah
masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitri
(dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan
sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus
hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal. Tapi sebaliknya,
orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau
bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak
diwajibkan baginya zakat fitri.
Ucapan
Ibnu Umar dalam hadisnya (bagi setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya)
adalah mencakup orang kaya dan fakir yang tidak memiliki nisab, sebagaimana
dijelaskan pada Abu Hurairah dalam hadisnya (orang kaya atau fakir). Pendapat
ini dipegang oleh Imam yang tiga dan
Jumhur ulama.
Mereka tidak
mensyaratkan kewajiban zakat fitrah, kecuali:
1.
Islam
2.
Wujudnya kelebihan
3.
Sebab terbenamnya matahari di hari terkhir bulan
Ramadhan
F.
Pihak yang Berhak Mendapat Zakat (Mustahiq)
Ada delapan golongan yang
berhak menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalan QS. At-Taubah ayat 60
yaitu:
إِنَّماَاالصَّدَقتُ
لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسكيْنِ وَالْعاَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرِّقَابِ والْغَارِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيْلِ قلى وَاللَّهُ عَلَيْمٌ حَكِيْمٌ( التوبة)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
(QS. al-Taubah (9): 60).
1. Fakir
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud
fakir adalah orang yang tidak menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab
Hambali, yang disebut fakir ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau
penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan
primer lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang ada
dalam tanggungannya.
2. Miskin
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud
miskin adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan tetap, namun tidak dapat
mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Menurut Mazhab Maliki. Mazhab Syai’i, dan
Mazhab Hambali. Yang disebut miskin ialah yang mmepunyai penghasilan layak
untuk memenihi kebutuhan dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, namun tidak
sepenuhnya tercukupi. Suatu contoh seseorang memerlukan Rp 800.000,-untuk
memenuhi kebutuhannya, namun penghasilannya hanya Rp 600.000,-.
3. Amil
Amil ialah panitia atau orang-orang yang
melakukan segala kegiatan berkaitan dengan zakat. Mereka bertugas mengumpulkan,
menjaga, mencatat , menghitung,dan membagikan harta zakat yang berhasil mereka
himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf
Yakni,
orang-orang yang diharapkan kecendrungan hatinya kepada Islam. Atau orang-orang
yang diharapkan keyakinannya terhadap Islam bertambah kuat. Atau juga orang
yang diharapkan dapat membela dan menolong kaum muslim dalam menghadapi musuh.
Muallaf,
menurut ulama fikih, ada dua golongan: muallaf muslim dan muallaf kafir.
Mauallaf muslim terdiri dari lima kelompok:
a.
Para pemimpin kaum muslimin. Dengan pemberian
zakat diharapkan tandingan mereka, yakni orang kafir akan masuk Islam
b.
Para pemimpin kaum muslimin yang lemah iman,
namun ditaati pengikutnya. Dengan pemberian zakat diharapkan ketetapan hati dan
keimanan mereka bertambah agar mereka rela berjihad
c.
Kaum muslimin yang berada di daerah perbatasan
denagn musuh dengan pemberian zakat diharapkan mereka dapat mempertahankan diri
dan membela kaum seiman lainnya dari serbuan musuh
d.
Kaum muslimin yang diperlukan untuk memungut
zakat dari orang yang tidak mau menyerahkan zakatnya, kecuali dengan pengaruh
dan wibawa mereka
e.
Orang yang baru masuk Islam, agar keyakinannya
terhadap Islam semakin bertambah. Ahli ushul dan fikih Az Zuhri mengatakan,
bahwa mereka perlu diberikan zakat meskipun mereka tergolong orang kaya.
Muallaf kafir
dikelompokkan dalam dua golongan:
a.
Golongan yang diharapkan keislamannya, baik dari
lingkungan keluarga maupun kelompoknya
b.
Golongan yang dikhawatirkan kejahatannya. Dengan
pemberian zakat diharapkan mereka tidak melakukan kejahatan terhadap kaum
muslim.
5. Budak
a.
Budak mukattab, ialah budak yang dijanjikan oleh
tuannya untuk dimerdekakan jika telah membayar harga dirinya yang sudah
ditetapkan. Dengan pemberian zakat budak tersebut dibantu memerdekakan dirinya;
b.
Budak biasa, yaitu harta zakat dipakai
membebaskan budak tersebut dari tuannya.
6. Al- ghoorim
Yakni
orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Mereka ini antara lain, orang
yang berhutang:
a. Untuk
mendamaikan sengketa
b. Untuk
menjamin hutang orang lain
c. Karena
membutuhkannya untuk kebutuhan hidup; atau
d. Untuk
membebaskan diri dari maksiat.
Mereka
semua boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi hutang-hutang mereka.
Termasuk dalam golongan ini adalah para pedagang kecil yang meminjam modal dari
rentenir. Mereka berhak membayar zakat agar terbebas dari rentenir dan untuk
modal usaha agar mereka tidak kehilangansumber nafkah.
7. Sabilillah
adalah
semua usaha untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagian zakat untuk
golongan ini diharapkan dapat digunakan, antara lain untuk:
a.
Meningkatka bangunan-bangunan fisik keagamaan
seperti madrsah dan masjid
b.
Peningkatan pengetahuan keder-keder Islam,
melalui kursus-kursus keterampilan dan kewiraswastaan
c.
Peningkatan dakwah melalui lembag-lembaga dakwah
d.
Penyediaan nafkah bagi ulama, mubaligh, guru
agama yang mengabdikan dirinya dengan tugas agama, namun tidak mendapatkan
tunjangan dari lembaga resmi maupun swasta.
8. Ibnu Sabil
Yakni
orang yang mengadakan perjalanan baik di negerinya sendiri maupun orang lain.
Para ulama sepakat bahwa musafir yang kehabisan bekal, sekalipun ia orang kaya
di negerinya, berhak mendapat zakat sebatas mencukupi keperluannyauntuk
perjalanan pulang. Dengan syarat perjalanan yang dilakukannya dalam rangka
ketaatan kepada Allah. Bukan perjalanan maksiat.
Sekarang
ini ibnu sabil seperti yang dikemukakan di atas boleh dikata sudah tidak ada
lagi. Maka bagian zakat untuk golongan ini, menurut ijtihad para ulama dapat
digunakan antara, dapat digunakan antara untuk:
a.
Membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak yatim
b.
Membiayai mahasiswa ke luar negeri
c.
Mengirim utusan ke konferensi Islam dan
keislaman
d.
Ekspedisi ilmiah
G.
Tata Cara Pembayaran
1.
Syarat-syarat
harta yang wajib di zakati :
Di
antara syarat-syarat terpenting yang harus terpenuhi dalam harta yang wajib
dizakati adalah sebagai berikut:
a.
Harta tersebut merupakan hak milik sempurna bagi muzaki
(orang yang menunaikan zakat).
b.
Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk
berkembang
c.
Harta tesebut mencapai nishab yang telah
ditentukan.
d.
Harta tersebut adalah kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan
pokok bagi muzaki dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, tanpa berlebihan
atau bermewah-mewahan.
e.
Harta tersebut terbebas dari hutang. Artinya,
harta tersebut sudah dikurangi dengan hutang yang jatuh temponya.
f.
Harta tersebut telah dimiliki selama satu haul (satu
tahun), terhitung sejak dia mencapai nishab, kecuali zakat hasil
pertanian, buah-buahan, dan rikaz (harta karun).
g.
Harta tersebut halal dan baik, karena Allah tidak
menerima kecuali yang baik. Juga, karena harta yang haram tidak memenuhi syarat
kepemilikan.
2.
Cara
membayar zakat fitrah
a.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija
zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat
mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala.”
b.
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija
zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."
c.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an'ukhrija
zakaatalfithri 'anwalidii ... fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena
Alalh ta'aala."
d.
Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan
Nawaitu an'ukhrija
zakaatalfithri 'anbintii ... fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena
Allah ta'aala."
e.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan
Keluarga
Nawaitu an'ukhrija
zakaatalfithri 'annii wa'anjamii'i maa yalza munii nafakootuhum syar'an fardhon
lillaahi ta'aala.
"Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi
tanggunganku fardu karena Allah ta'aala."
f.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an'ukhrija
zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah
ta'aala."
H.
Hikmah Membayar Zakat
Zakat mengandung beberapa hikmah, baik bagi perseorangan maupun
masyarakat. Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah :
1.
Mendidik jiwa manusia suka
berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.
2.
Zakat mengandung arti rasa
persamaan yang memikirka nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3.
Zakat memberi arti bahwa
manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri ; sifat mementingkan diri sendiri
harus disingkirkan dari masyarakat Islam.
4.
Seorang muslim harus
mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan, yaitu murah hati,
penderma, dan penyayang.
5.
Zakat dapat menjaga
timbulnya rasa dengki, iri hati dan menghilangkan jurang pemisah antara si
miskin dan si kaya.
6.
Zakat nersifat sosialistis,
karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan
kepada manusia.
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta
benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib
atas mereka yang telah ditetapkan menurut syarat yang telah
ditentukan oleh hukum Islam.Dasar hukum zakat dalam Al Qur an antara
lain QS. al-Baqarah (2): 43) dan QS. al-Bayyinah: (98): 5).
2.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima,
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
3.
Jenis zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat
maal
4.
Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu:
emas, perak dan mata uang; harta perniagaan; binatang ternak; buah-buahan dan
biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok; dan barang tambang dan barang
temuan.
5.
zakat fitrah adalah kewajiban yang umum, pada
setiap kepala dan pribadi, dengan kaum muslimin dengan tidak membedakan antara
orang yang merdeka dengan hamba sahaya, antara anak- anak dengan orang dewasa,
laki-laki maupun perempuan, bahkan antara orang kaya dengan orang kafirantara
penduduk kota dengan penduduk kampung.
6.
Orang yang berhak menerima zakat, diantaranya:
fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharmin, fisabiillah, dan ibnu
sabil,
7.
Membayar zakat menggunakan harta yang baik dan
di niatkan tergantung orang yang melakukan zakat.
8.
Hikmah membayar zakat dapat meningkatkan
toleransi, solidaritas antar sesama manusia dan menyeimbangkan antara
Hablumminallah dan Hablumminannas.
B.
Saran
Segala hal baik yang telah kita lakukan pasti akan mendapatkan balasan
dari Allah SWT, seperti berzakat maka tidak akan mengurangi sedikitpun dari
harta kita, tapi Allah menjanjikan akan melipatgandakannya.
DAFTAR PUSTAKA
Decequeen,
Keyra. 2020. “Makalah Zakat”. Diakses dari https://doc.lalacomputer .com/makalah-zakat/,
pada 18 Mei 2020 pukul 15.34.
Firman,
Arif. 2015. “Makalah Fiqih Tentang Zakat”. Diakses dari https://www.academia.
edu/14644992/MAKALAH_FIQIH_TENTANG_ZAKAT, pada 18 Mei 2020 pukul
14.21.
Garjito,
Dany. 2020. “Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Lengkap”. Diakses dari https://ww
w.suara.com/news/2020/04/07/202104/tata-cara-membayar-zakat-fitrah-lengkap,, pada 18 Mei 2020 pukul 17.48.
Rabbani,
Muhammad Zacky. 2017. “Makalah Fiqih Zakat”. Diakses dari http://myreferen
simakalah.blogspot.com/2017/11/makalah-fiqih-zakat.html, pada 18
Mei 2020 pukul 16.55.
Thamada,
Balqis. 2017. “Makalah Zakat”. Diakses dari http://musicflashbqs.blogspot.com/2017
/10/babi-pendahuluan-a.html, pada 19 Mei 2020 pukul 11.23.
Wijaya,
Apriski. 2016. “Makalah Zakat”. Diakses dari https://www.academia.edu/33048582
/makalah_zakat.docx, pada 19 Mei 2020 pukul 13.32.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar